Dengan ciri-ciri khusus, materai elektronik memiliki fungsi serupa dengan materai cetak, yakni memiliki tarif bea materai untuk dokumen terkait. Terdapat peraturan resmi dari pemerintah yang mengatur tentang e-materai ini. Bagaimana ketentuan yang diatur?
Ketentuan E-Materai
Ketentuan materai digital diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020. Peraturan ini sendiri menggantikan UU Bea Materai sebelumnya, yakni Nomor 13 Tahun 1985. Sama seperti materai cetak, bea materai merupakan pajak atas dokumen.
Karena perkembangan teknologi yang sangat cepat dan dinamis, dibentuklah modifikasi serta perubahan format dokumen, yaitu dari cetak menjadi digital. Teknologi informasi akhirnya dapat meminimalisir penggunaan kertas sekaligus meningkatkan efisiensi urusan dokumen.
Transaksi elektronik ikut berkembang, sehingga kontrak pun dapat dilaksanakan dengan online. Oleh sebab itu, Ekstensifikasi Bea Materai terhadap dokumen digital didesak untuk dibentuk supaya potensinya menjadi optimal dalam meningkatkan penerimaan untuk pemerintah.
Saat Terutang Bea Materai
Bea materai elektronik terutang dalam kondisi berikut ini.
- Dokumen yang dibubuhi untuk tanda tangan. Terdiri dari Surat Perjanjian dan salinannya; Akte Notarik dan grosse, salinan, serta kutipannya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan kutipan dan salinannya.
- Dokumen yang selesai dibuat. Terdiri dari Surat Berharga dengan nama serta bentuk atau format apapun; Dokumen Transaksi Surat Berharga, termasuk pula dokumen transaksi mengenai kontrak berjangka, dengan nama serta dalam format apapun.
- Dokumen yang akan diserahkan kepada tujuan pembuatan dokumen. Terdiri dari Surat Keterangan Pernyataan atau surat lain dengan jenis sama dan salinannya; Dokumen lelang; Surat yang memberi keterangan nominal uang.
- Dokumen yang diajukan ke pengadilan. Dimana dokumen ini akan menjadi alat bukti di pengadilan.
- Dokumen yang digunakan di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai dokumen perdata yang tadinya dibuat di luar negeri.
Pembubuhan e-materai sendiri bisa dilakukan lewat Portal E-Materai dengan alamat situs https://pos.e-meterai.co.id. Anda dapat membuat akun terlebih dahulu, kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk membeli serta membubuhkan materai pada dokumen digital.
Pandemi Covid-19 mendorong transaksi dokumen untuk beralih dengan metode paperless. Selain menghemat kertas, penggunaan materai elektronik pun dikatakan praktis dan tidak merepotkan. Ketahui lebih dalam soal undang-undang materai digital dengan mengunjungi https://www.peruri.co.id sekarang juga!