Apakah kamu ingin mendirikan PT perorangan? Untuk mendirikan PT perorangan, tentunya ada beberapa hal yang harus kamu siapkan.
Inilah 7 hal yang harus disiapkan bagi pelaku usaha dalam Pendirian PT Perorangan.
7 Hal yang Harus Kamu Persiapkan
Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini mengenai syarat dalam pendirian PT Perorangan, yang harus kamu siapkan.
1. Data Identitas
Kamu harus mempersiapkan data identitas pendiri sekaligus juga data direktur serta data pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai. Pastikan data-data tersebut sesuai dan cocok pada KK, KTP, dan NPWP seseorang yang bersangkutan.
2. Ketentuan Permodalan
Ketentuan permodalan dalam PT Perorangan berdasarkan UUCK besaran modal dasar PT ditentukan sesuai dengan kesepakatan pendirinya.
3. Gunakan KBLI Terbaru
Pastikan kegiatan atau bidang usaha yang kamu jalankan menggunakan KBLI terbaru. Karena pemerintah sudah merubah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk penerapan OSS yang berbasis risiko.
4. Lokasi Usaha
Berdasarkan dengan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian rencana lokasi kegiatan usaha dengan RDTR, proses perizinan bergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
5. Pembuatan Pernyataan
Selanjutnya kamu harus membuat pernyataan pendirian PT Perorangan. Isi dari pernyataan tersebut adalah:
- Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan.
- Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
- Sampaikan tujuan kamu dalam kegiatan usaha PT Perorangan.
- Nilai nominal dan jumlah saham.
- Alamat PT Perorangan.
- Nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan.
6. Sesuaikan dengan Perizinan
Kamu juga harus menyesuaikan bidang usaha dengan perizinan berbasis risiko yang bisa dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko serta peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan dalam berusaha yang berbeda.
7. Pemilihan Nama PT Perorangan
Kemudian kamu harus menyiapkan nama untuk PT yang akan kamu dirikan. Untuk pendirian PT Perorangan harus menggunakan nama PT yang belum digunakan secara sah oleh PT lain juga tidak boleh ada kesamaan pada nama pokoknya dengan nama PT lain.
Saat ini pastinya sudah terdapat ratusan ribu nama PT yang sudah terdaftar dan tentu tidak bisa lagi untuk digunakan. Namun, kamu bisa memanfaatkan layanan memeriksa ketersediaan nama yang diinginkan. Dengan menghubungi situs https://www.legalyn.id/.
Kamu juga akan mendapatkan layanan lengkap mengenai pendirian PT Perorangan termasuk pengecekan dan pemesanan nama PT. Semoga informasi ini membantu.